IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
Dosen Pengampu :
YANANTO MIHADI PUTRA,
SE, M.Si
Disusun Oleh :
ULMI KALSUM
43217120025
UNIVERSITAS
MERCU
BUANA
JAKARTA
2018
Pendahuluan
Perilaku
kehidupan kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai
komputer telah diterapkan dibanyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti
hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten
peranti lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan
undang-undang semacam ini, dan hukum di satu negara dapat mempengaruhi
penggunaan komputer di tempat lain di dunia.
Perusahaan
memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para
karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program
etika.
Audit internal
perusahaan dapat berkontribusi terhadap penggunaan etis sistem informasi dengan
cara melakukan tiga jenis audit-operasional, finansial, dan beriringan-serta
melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal.
Direktur
infomasi (Chief Infomation Officer-CIO) dapat memainkan peran yang amat penting
dalam praktik etika komputer suatu perusahaan. CIO dapat menjalankan program
proaktif untuk menjaga agar sistem informasi memberikan informasi yang
diperlukan para eksekutif dan manajer untuk mendukung upaya-upaya etis
perusahaan tersebut, agar eksekutif dan manajer bukan hanya memahami infomasi
yang menyediakan data finansial namun juga berkontribusi terhadap
perancangannya, agar elemen-elemen lingkungan seperti pemegang saham dan
pemilik memahami bahwa perusahaan tersebut menggunakan komputernya secara etis,
dan agar biaya IT tidak terbuang sia-sia.
Dengan memainkan
peranan ini, CIO menjaga agar perusahaanya tersebut memenuhi kewajibannya untuk
menyusun keterangan keunagan secara akrat dan tepat waktu. Seperti yang
diharuskan oleh Undang-undang Sarbanes-Okley. Kunci terhadap jasa-jasa
informasi yang menyediakan dukungan ini adalah gabungan pengendalian terhadap
semua sistem yang akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Implementasi konsep
perilaku etis dari teknologi informasi pada perusahaan-perusahaan di Indonesia
Konsep
perilaku etis dari berbagai perusahaan – perusahaan di Indonesia sangat
tergantung pada bagaimana budaya etika yang dimiliki oleh perusahaan.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti
oleh para karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan
program-program etika.
Audit
internal perusahaan dapat berkontribusi terhadap penggunaan etis sistem
informasi dengan cara melakukan tiga jenis audit-operasional, finansial, dan
beriringan-serta melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai
penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo
Ialah
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2. Program etika
Ialah
suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3. Kode etik perusahaan
Ialah
serangkaian kode etik yang dibuat sesuai dengan peraturan serta kebutuhan
perusahaan untuk mencapai tujuan utama dari perusahaan itu sendiri.
Etika
dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada
sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena
kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia
bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah pembajakan perangkat
alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran
dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi
dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat
membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada
cara penggunaannya.
Moral,
Etika dan Hukum
Moral
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral adalah
institusi social dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Walau berbagai
masyarakat tidak megnikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat
yang mendasar. Misalnya, anak-anak jepang di ajarkan untuk mengucapkan “terima
kasih”
Etika
Etika
adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, kelompok atau masyarakat. Etika sangat berbeda dari satu masyarakat
ke masyarakat lain. Perbedaan ini di dibidang komputer dalam bentuk perangkat
lunak bajakan – perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu di gunakan
atau dijual. Pada tahun 1990, diperkirakan bahwa pembajakan perangkat lunak
mengakibatkan penjual perangkat lunak AS kehilangan pendapatan tahunan lebih
dari $40 milyar.
Hukum
Hukum
adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh ototritas berdaulat,
seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat
sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer
merupakan penemuan baru – umurnya hanya sekitar empat puluh tahun – dan
teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut. Sistem hukum sulit
mengikutinya.
Perlunya Budaya Etika
Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus
etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya
etika.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo ialah pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2. Program etika ialah suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan corporate credo.
3. Kode etik perusahaan.
Etika dan jasa
informasi
Menurut James H.Moor, profesor dari Dormouth
mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai dampak dan dampak
sosial teknologi komputer,serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk
menggunakan teknologi tersebut secara etis. Karna itu terdapat manajer yang
paling bertangg ung jawab atas aktivitas tersebut adalah CIO. Namun bukan hanya
CIO sendiri yang bertanggung jawab atas etika komputer melainkan user computing
saat ini.
Alasan Pentingnya Etika
Komputer
Kelenturan logika,
adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita
inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programernya.
Faktor Transformasi,
adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa
komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Faktor Tak Kasat Mata,
adalah karena komputer dipandang sebagai suatu kotak hitam. Semau operasi
internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal yang tidak
nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai pemograman yang tidak terlihat,
perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
1. Nilai-nilai pemograman yang tidak
terlihat adalah perintah-perintah yang programmer kodekan menjadi program yang
mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai.
2. Perhitungan rumit yang tidak terlihat
bebrbentuk program-program yang demikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh
pemakai. Program-program ini umumnya model matematika kompleks atau penerapan
kecerdasan buatan.
3. Penyalahgunaan yang tidak terlihat
meliputi tindakan yang sengaja melanggar hukum dan etika.
Etika Komputer di
Indonesia
Sebagai
negara yang tidak bisa dilepaskan dari
perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam
mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika
di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir
semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Etika dan Teknologi Informasi
Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya
berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang
lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut
menjadi berkurang.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan
dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi
belaka.
Ada
beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
1. Ketakutan terhadap teknologi informasi yang
akan menggantikan fungsi manusia sebagai
pekerja
2. Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang
sudah tidak dapat di tangani secara manual
3. Pengangguran dan pemindahan kerja
4. Kurangnya tanggung jawab profesi
5. Adanya golongan minoritas yang miskin
informasi mengenai teknologi informasi
Untuk
mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
a. Di rancang sebuah teknologi yang berpusat
pada manusia
b. Adanya dukungan dari suatu organisasi,
kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
c. Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi
informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan
teknologi informasi.
d. Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan
adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
e. Perkembangan teknologi akan semakin meningkat
namun hal ini harus di sesuaikan dengan
hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi
informasi dapat berjalan dengan baik.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut
James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa
masyarakat berminat untuk menggunakan
komputer yaitu;
a) Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk
melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
b) Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat
kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
c) Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan
untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada
peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan
adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap
penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang
berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi
(Richard O. Masson) yang harus dijabarkan.
Hak Sosial dan Komputer
(Deborah Johnson)
a) Hak atas akses komputer
Setiap orang berhak untuk mengoperasikan
komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak atas keahlian komputer
Pada
awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan
terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi
pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang
pekerjaan yang lebih banyak;
c) Hak atas spesialis komputer,
Pemakai
komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang
begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang
komputer,
d) Hak atas pengambilan keputusan computer
Meskipun
masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana
komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
(Richard O. Masson)
a) Hak atas privasi,
Sebuah
informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu
organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
b) Hak atas Akurasi.
Komputer
dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem
nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
c) Hak atas kepemilikan.
Ini
berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program
computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
Ini bisa dituntut di pengadilan;
d) Hak atas akses.
Informasi
memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan
account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh
kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang
harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua
hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna
teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam
berkomputer.
Berikut
etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negatif dari penggunaan
komputer, yaitu
- Jangan menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain
- Jangan melanggar atau mengganggu hak
atau karya komputer orang lain
- Jangan memata-matai file-file yang
bukan haknya
- Jangan menggunakan komputer untuk
mencuri
- Jangan menggunakan komputer untuk
memberikan kesaksian palsu
- Jangan menduplikasi atau menggunakan
software tanpa membayar
- Jangan menggunakan sumberdaya komputer
orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- Jangan mencuri kekayaan intelektual
orang lain
- Pertimbangkan konsekuensi dari program
yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
- Selalu mempertimbangkan dan menaruh
respek terhadap sesama saat menggunakan
Komputer.
Kontrak sosial jasa
informasi
Yang
memastikan bahwa komputer akan digunakan
untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu
dan kelompok yang menggunakan atau yang di pengaruhi oleh output informasinya.
Kontrak ini tidak tertulis etapi tersirat dalam segala sesuatu yang di lakukan
jasa informasi.
Kontrak
tersebut menyatakan bahwa:
• Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja
mengganggu privacy seseorang.
• Setipa ukuran akan dibuat untuk memastikan
akurasi pemerosesan komputer.
• Hal milik intelektual akan di lindungi.
• Komputer akan dapat di akses masyarakat
sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidak tahuan informasi.
Kode-kode
Etik
A. Kode perilaku profesional ACM
ACM
dibentuk pada 1947 dan sekarang merupakan perkumpulan profesional komputer AS
tertua. Dan memiliki 80.000 anggota di seluruh dunia. Kode prilaku profesional
terdiri dari lima kanon :
1. Seorang anggota ACM selalu bertindak
dengan integritas.
2. Seorang anggota ACM harus berusaha
meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesi.
3. Seorang anggota ACM bertanggung jawab
atas pekerjaannya.
4. Seorang anggota ACM bertindak dengan
tanggung jawab dan profesional.
5. Seorang anggota ACM harus menggunakan pengetahuannya
dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia.
B. Kode etik DPMA
Didirikan
pada tahun 1951 dan memliki sekitar 35.000 anggota di seluruh dunia. Misinya
adalah ”menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk
kebaikan para angotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis.”
C. Kode etik ICCP
Didirikan
tahun 1973 dengan maksud memberi sertifikat pada para profesional komputer. Sertifikat
ICCP meliputi Certified Computer Programer
(CCP) dan certified in data processing (CDP). Untuk mendapat sertifikat,
pelamar harus lulus ujian dan setuju untuk terikat pada kode etik ICCP.
D. Kodde etik ITAA
Didirikan
tahun 1961 sebagai suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan
perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Keanggotaanya meliputi
ratusan perusahaan seperti Microsoft dan Lotus Development Corporation dan
terdiri atas prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan
kualitas jasa dengan klien.
E. Model SRI
Idealnya,
semua perkumpulan profesional bergabung membuat suatu kode etik. Kode etik
tersebut harus membahas tanggung jawab setiap orang dalam profesi dalam hal
etika penggunaan komputer. Model SRI ini unik karena tidak terbatas pada
profesional komputer yang beroperasi dalam lingkungan bisnis, tetapi juga luas
jangkauannya.
Bagaimana pemerintah
melalui hukum yang berlaku di Indonesia mengatur hal tersebut
Pemerintah
Indonesia melalui hukum yang berlaku di Indonesia telah mengatur berbagai hal
terkait implementasi hingga implikasi etis dari penerapan teknologi informasi
dan komunikasi. Ada beberapa undang – undang yang penting yang telah dibuat
pemerintah diantaranya sebagai berikut :
1. UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta
Ada
beberapa poin penting dalam UU ini yang mengatur tentang perangkat keras maupun
lunak yang digunakan untuk menerapkan sistem informasi diantaranya :
Pasal
15 e : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; tidak melanggar
undang-undang.”
Pasal
72 ayat 3 UU Hak Cipta juga berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU No. 11 tahun 2008 atau UU ITE
Adalah
UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU
ITE secara garis besar merupakan UU yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
Undang-undang ITE di
Indonesia
Di negara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor
11 tahun 2008 tentang informasi & Teknologi Elektronik (ITE) mengenai
hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal
27
Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara
bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan
dan mencemari nama baik ,memeras dan mengancam.
Pasal
28
Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara
bagi orang yang menyebarkan berita
bohong
dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan
kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal
30
Denda Rp. 600-800 juta dan penjara 6-8
tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain,
menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Hukum
Pada Teknologi Informasi
Suatu
perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk
mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas
keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut
Hukum.
Hukum
dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada,
baik materi hukum tertulis ( tertuang
dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan
ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law
berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri terhadap
informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem
hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan
yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam
mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan
munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau
cyber law.
a. Hukum Telematika
Pada
saat ini banyak kegiatan
sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup
lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi
ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang
terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk
mengakomodasi permasalahan tersebut
munculnya beberapa bidang hukum yaitu
hukum informatika, hukum telekomunikasi dan
hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah
– masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun.
Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan
di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting,
mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan
detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks
dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
b. Relevansi Etika dan Teknologi
Teknologi
adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam
suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan
melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak
harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan
telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap
memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu,
seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan
dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang
berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam
sapaan/tutur kata.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai
berikut :
- Bahwa pengguna teknologi informasi
berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi merupakan
orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis
seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal
yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna
teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya
“penghuni” baru.
Rencana Tindakan untuk
Mencapai Operasi
Sepuluh
langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika dalam
perusahaan :
1. Formulasikan suatu kode perilaku
Manajemen
harus membuat suatu formulasi kode perilaku yang menyesuaikan dengan tujuan
perusahaan.
2. Tetapkan aturan prosedur
Manajemen
harus menetapkan suatu aturan prosedur (SOP) yang berkaitan dengan
masalah-masalah seperti penggunaan jasa computer untuk pribadi dan hak milik
atas program dan data komputer
3. Jelaskan sanksi
Manajemen
harus menjelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggaran – seperti
teguran, penghentian dan tuntutan
4. Kenali perilaku etis
Manajemen
mengenali perilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada etika melalui
program-program seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6. Promosikan UU kejahatan komputer dengan
memberikan informasi pada karyawan
7. Simpan suatu catatan formal yang
menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya,
dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
8. Dorong penggunaan program-program
rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama
9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan
professional
10. Berikan contoh
Manajemen
memberikan contoh implementasi dari implikasi etis teknologi informasi dan
komunikasi.
Menempatkan
etika komputer dalam perspektif
Berbagai
masalah sosial yang gawat ada sekarang ini, karena pemerintah dan organisasi
bisnis gagal untuk menegakkan standar etika tertinggi dalam penggunaan
komputer. Sepuluh langkah yang dianjurkan Paker dapat diikuti CIO di perusahaan
manapun untuk mengantisipasi penerapan etika jasa informasi. Organisasi SIM dipercayakan
pada program komputer, pasokan, data, dokumentasi, dan fasilitas yang terus
meningkat ukuran dan nilainya. Kita harus memelihara standar kinerja, keamanan
dan perilaku yang jelas membantu kita dalam memastikan integritas dan
perlindungan berbagai aktiva ini. Karena itu, hal-hal berikut ini harus
digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan kerja. Namun keberhasilan
program ini tergantung pada kewaspadaan tiap anggota organisasi SIM pada nilai
aktiva yang dipercayakan kepadanya. Harus disadari bahwa pelanggaran
kepercayaan ini mengakibatkan tindakan pendisiplinan, termasuk pemberhentian.
Secara khusus para karyawan harus :
a. Melakukan semua kegiatan tanpa kecurangan.
Hal ini mencakup pencurian atau penyalahgunaan uang, peralatan, pasokan,
dokumentasi, program komputer, atau waktu komputer.
b. Menghindari segala tindakan yang
mengkompromikan integritas mereka. Misalnya pemalsuan catatan dan dokumen,
modifikasi program dan file produksi tanpa ijin, bersaing bisnis dengan
organisasi, atau terlibat dalam perilaku yang mungkin mempengaruhi perusahaan
atau reputasinya. Para karyawan tidak boleh menerima hadiah dari pemasok, agen
dan pihak-pihak seperti itu.
c. Menghindari segala tindakan yang mungkin
menciptakan situasi berbahaya. Termasuk membawa senjata tersembunyi di tempat
kerja, mencederai orang lain atau mengabaikan standar keselamatan dan keamanan.
d. Tidak menggunakan alkhohol atau obat
terlarang saat bekerja dan tidak bekerja di bawah pengaruh alkhohol atau obat
terlarang atau kondisi lain yang tidak bugar untuk bekerja.
e. Memelihara hubungan yang sopan dan
profesional dengan para pemakai, rekan kerja dan penyelia. Tugas pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan supervisor dan manajemen serta
harus sesuai dengan standar keamanan bekerja. Setiap penemuan pelanggaran
perilaku atau keamanan harus segera dilaporkan.
f. Berpegang pada peraturan kerja dan
kebijakan pengupahan lain.
g. Melindungi kerahasiaan atau informasi yang
peka mengenai posisi persaingan perusahaan, rahasia dagang atau aktiva.
h. Melakukan praktek bisnis yang sehat dalam
mengelola sumber daya perusahaan seperti sumber daya manusia, penggunaan
komputer, atau jasa luar.
Menerapkan teori
pengambilan keputusan pemasaran yang etis pada sistem informasi.
Soft lifting
ialah istilah untuk penggandaan ilegal perangkat lunak komputer. Tidak ada
teori dari sistem informasi untuk mengatur perilaku tidak etis tersebut. Namun
ada satu teori dari pemasaran dapat diterapkan yaitu teori yang dikembangkan oleh
S.D. hunt dan S.J. Vitell. Teori ini mencakup dua komponen kunci dari
pengambilan keputusan yang etis, yaitu :
1. Komponen deontologis
Teori
deontologis mengasumsikan bahwa ada satu set peraturan atau panduan untuk
mengarahkan perilaku etis. Aturan-aturan ini dapat didasarkan pada keyakinan
agama, intuisi atau faktor lain.
2. Komponen teleologis
Teori
telelogis mengukur derajat kebenaran atau kesalahan berdasarkan konsekuensinya.
Konsekuensi tersebut dapat dilihat dari sudut pandang apa yang terbaik bagi
individu yang melakukan tindakan atau apa yang terbaik bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Perlindungan Hukum
terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan
pemanfaatan teknologi digital.
Perlindungan
atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
Perlindungan
atas hak kekayaan intelektual.
Perlindungan
terhadap konsumen internet banking.
Perlindungan
terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika
moral.
Pencegahan
pornografi di dunia internet. Pembentukan hukum teknologi informasi &
penegakan hukum.
Ada
beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukan hukum perundang-undangan
mengenai teknologi informasi. Asas tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik,
Etika, dan Moral. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi
pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang
bersama dengan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dengan
peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki
suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi
informasi, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang
berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum
dan juga akibat hukum.
Dampak etis penerapan
teknologi informasi pada perusahaan
1.
Dapak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap etika
manusia :
–
Munculnya perilaku individualism dan egois
Semakin
tergantungnya akan informasi teknologi, maka jiwa sosialnya akan berkurang.
Misalnya saja orang akan lebih senang bermain media sosial dari pada mengikuti
kegiatan sosial atau ibadah.
–
Manusia malas melakukan aktifitas yang bermanfaat
Kebanyakan
manusia malas untuk melakukan aktifitas. Meraka cenderung bermalas-malasan
dengan memainkan game/computer sampai larut malam. Bahkan untuk belajar atau
mengerjakan pekerjaan rumah terasa malas untuk dilakukan.
–
Penyalahgunaan untuk tindakan kriminal secara online
Pada
akhir-akhir ini banyak terjadi penculikan anak melalaui media sosial. Banyak
modus yang digunakan sehingga korban merasa percaya dan melakukan pertemuan
bahkan kepada orang yang belum dikenal.
–
Pencurian keuangan nasabah bank
Pada
akhir-akhir ini marak sekali pencurian uang milik nasabah. Para pembobol
menggunakan teknologi informasi untuk membobol uang milik nasabah bank tersebut
2.
Dapak positif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap etika
manusia :
–
Mempererat hubungan persaudaraan antar teman, saudara atau keluarga
Dengan
adanya media social ataupun alat komunikasi lainnya menjadikan manusia mudah
dalam berkomunikasi dengan teman, saudara atau keluarga. Pada kasusu ini jarak
bukanlah kendala yang besar, beda nrgarapun bisa saling menyapa dan mengetahui
hal-hal penting keluarga, teman atau saudara.
–
Membentuk karakter kreatif dan inovatf
Perkembangan
teknologi informasi menjdaikan manusia berfikir kreatif dan inovatif untuk
menciptakan hal-hal baru yang menarik hati konsumen. Teknologi informasi
berusah dirancang dengan menarik, efisien dan meringankan pekerjaan manusia.
–
Membentuk karakter cerdas dan berwawasan
Tidak
dapat dipunkiri lagi, dengan perkembangan internet saat ini sangat membantu
manusi uintuk memperoleh informasi. Di dalam internet terdapat banyak sekali
informasi yang bermanfaat khususnya yang menjadikan manusia cerdas dan
berwawasan luas. Bahkan pengetahuan Negara lain pun dapat diketahui tanpa kita
perlu ke sana.
–
Membentuk jiwa entrepreneurship
Dengan
berkembangnya tekknologi saat ini, sangat memungkinkan untuk terbentuk lapangan
pekerjaan. Banyak sekali peluang bisnis yang sangat mempermudah dan efisisnsi
waktu dan tenaga. Terautam dengan memanfaatkan fasilitas internet.
Dampak Pemanfaatan
Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Didalam
organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah
menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai
sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu
dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan
multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan
kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian
sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan
kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain
dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang
kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan
dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu
sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan
dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan.
Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan
informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau
dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga
informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang
menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan
permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat
diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
Rasa
takut.
Keterasingan.
Golongan
miskin informasi dan minoritas.
Pentingnya
individu.
Tingkat
kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
Makin
rentannya organisasi.
Dilanggarnya
privasi.
Pengangguran
dan pemindahan kerja.
Kurangnya
tanggung jawab profesi.
Kaburnya
citra manusia.
Langkah-Langkah Untuk
Menghadapi Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Desain
yang berpusat pada manusia.
Dukungan
organisasi.
Perencanaan
pekerjaan.
Pendidikan.
Umpan
balik dan imbalan.
Meningkatkan
kesadaran publik.
Perangkat
hukum.
Riset
yang maju.
Tabel
Dampak Etis Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Perusahaan
|
JENIS
DAMPAK
|
DAMPAK
YANG DITIMBULKAN DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
|
|
DAMPAK BAGI PERUSAHAAN
|
1. Keuntungan finansial meningkat jika
Teknologi Informasi bisa diterapkan dengan baik.
2. Kerugian apabila Teknologi
Informasi tidak dimanfaatkan dengan baik.
3. Terjadi pengurangan karyawan akibat
digantikan oleh mesin komputer.
|
|
DAMPAK BAGI KARYAWAN
|
1. Potensi PHK karena peranannya sudah
dapat digantikan oleh komputer.
2. Karyawan dapat bekerja lebih
efektif dan efisien.
3. Karyawan dapat mengukur seberapa
jauh kinerja karena ada sistem pelaporan yang jelas.
|
|
DAMPAK BAGI KONSUMEN
|
1. Mampu mengetahui mana perusahaan
yang dapat dipercaya dan tidak dapat dipercaya.
2. Konsumen dapat mengetahui informasi
yang baik dari perusahaan.
3. Konsumen dapat mengukur seberapa
baik kualitas output atau keluaran berupa produk yang dihasilkan atau
informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
|
Daftar Pustaka
Putra,
Yananto Mihadi. (2018). Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen: Implementasi
Sistem Informasi. FEB - Universitas Mercu Buana: Jakarta

Komentar
Posting Komentar