Langsung ke konten utama

Implikasi Etis dari Teknologi Informasi


IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
Dosen Pengampu :
YANANTO MIHADI PUTRA, SE, M.Si




Disusun Oleh :
ULMI KALSUM
43217120025


  
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2018




Pendahuluan
Perilaku kehidupan kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan dibanyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan hukum di satu negara dapat mempengaruhi penggunaan komputer di tempat lain di dunia.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program etika.
Audit internal perusahaan dapat berkontribusi terhadap penggunaan etis sistem informasi dengan cara melakukan tiga jenis audit-operasional, finansial, dan beriringan-serta melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal.       
Direktur infomasi (Chief Infomation Officer-CIO) dapat memainkan peran yang amat penting dalam praktik etika komputer suatu perusahaan. CIO dapat menjalankan program proaktif untuk menjaga agar sistem informasi memberikan informasi yang diperlukan para eksekutif dan manajer untuk mendukung upaya-upaya etis perusahaan tersebut, agar eksekutif dan manajer bukan hanya memahami infomasi yang menyediakan data finansial namun juga berkontribusi terhadap perancangannya, agar elemen-elemen lingkungan seperti pemegang saham dan pemilik memahami bahwa perusahaan tersebut menggunakan komputernya secara etis, dan agar biaya IT tidak terbuang sia-sia.
Dengan memainkan peranan ini, CIO menjaga agar perusahaanya tersebut memenuhi kewajibannya untuk menyusun keterangan keunagan secara akrat dan tepat waktu. Seperti yang diharuskan oleh Undang-undang Sarbanes-Okley. Kunci terhadap jasa-jasa informasi yang menyediakan dukungan ini adalah gabungan pengendalian terhadap semua sistem yang akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.


Implementasi konsep perilaku etis dari teknologi informasi pada perusahaan-perusahaan di Indonesia
Konsep perilaku etis dari berbagai perusahaan – perusahaan di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana budaya etika yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program etika.
Audit internal perusahaan dapat berkontribusi terhadap penggunaan etis sistem informasi dengan cara melakukan tiga jenis audit-operasional, finansial, dan beriringan-serta melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.    Corporate credo
Ialah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2.    Program etika
Ialah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3.     Kode etik perusahaan
Ialah serangkaian kode etik yang dibuat sesuai dengan peraturan serta kebutuhan perusahaan untuk mencapai tujuan utama dari perusahaan itu sendiri.
Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya.


Moral, Etika dan Hukum
Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral adalah institusi social dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Walau berbagai masyarakat tidak megnikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yang mendasar. Misalnya, anak-anak jepang di ajarkan untuk mengucapkan “terima kasih”

Etika
Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Etika sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Perbedaan ini di dibidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan – perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu di gunakan atau dijual. Pada tahun 1990, diperkirakan bahwa pembajakan perangkat lunak mengakibatkan penjual perangkat lunak AS kehilangan pendapatan tahunan lebih dari $40 milyar.

Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh ototritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru – umurnya hanya sekitar empat puluh tahun – dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut. Sistem hukum sulit mengikutinya.
Perlunya Budaya Etika
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.    Corporate credo ialah pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2.    Program etika ialah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3.     Kode etik perusahaan.
Etika dan jasa informasi
Menurut  James H.Moor, profesor dari Dormouth mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai dampak dan dampak sosial teknologi komputer,serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Karna itu terdapat manajer yang paling bertangg ung jawab atas aktivitas tersebut adalah CIO. Namun bukan hanya CIO sendiri yang bertanggung jawab atas etika komputer melainkan user computing saat ini.

Alasan Pentingnya Etika Komputer
Kelenturan logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programernya.
Faktor Transformasi, adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Faktor Tak Kasat Mata, adalah karena komputer dipandang sebagai suatu kotak hitam. Semau operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai pemograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
1.         Nilai-nilai pemograman yang tidak terlihat adalah perintah-perintah yang programmer kodekan menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang diinginkan pemakai.
2.         Perhitungan rumit yang tidak terlihat bebrbentuk program-program yang demikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai. Program-program ini umumnya model matematika kompleks atau penerapan kecerdasan buatan.
3.         Penyalahgunaan yang tidak terlihat meliputi tindakan yang sengaja melanggar hukum dan etika.



Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang  tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Etika dan  Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
1.  Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia  sebagai pekerja
2.  Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
3.  Pengangguran dan pemindahan kerja
4.  Kurangnya tanggung jawab profesi
5.  Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
a.  Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
b.  Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
c.  Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
d.  Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
e.  Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
Etika  Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan  utama  mengapa  masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer  yaitu;
a)  Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki  kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
b)  Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki  kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
c)  Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki  kemampuan  untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

Dengan adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan  hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan.
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
a)  Hak atas akses komputer
     Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b)  Hak atas keahlian komputer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;

c)  Hak atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
d)  Hak atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
a)  Hak atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
b)  Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
c)  Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
d)   Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.




Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer.
Berikut etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negatif dari penggunaan komputer, yaitu
-        Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
-        Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
-        Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
-        Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
-        Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
-        Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
-        Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
-        Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
-        Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
-        Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat  menggunakan Komputer.
Kontrak sosial jasa informasi
Yang memastikan bahwa komputer  akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang di pengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis etapi tersirat dalam segala sesuatu yang di lakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa:
    Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privacy seseorang.
    Setipa ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemerosesan komputer.
    Hal milik intelektual akan di lindungi.
    Komputer akan dapat di akses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidak tahuan informasi.
Kode-kode Etik
A.    Kode perilaku profesional ACM
ACM dibentuk pada 1947 dan sekarang merupakan perkumpulan profesional komputer AS tertua. Dan memiliki 80.000 anggota di seluruh dunia. Kode prilaku profesional terdiri dari lima kanon :
1.         Seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas.
2.         Seorang anggota ACM harus berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestise profesi.
3.         Seorang anggota ACM bertanggung jawab atas pekerjaannya.
4.         Seorang anggota ACM bertindak dengan tanggung jawab dan profesional.
5.         Seorang anggota ACM harus menggunakan pengetahuannya dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia.
B.    Kode etik DPMA
Didirikan pada tahun 1951 dan memliki sekitar 35.000 anggota di seluruh dunia. Misinya adalah ”menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para angotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis.”
C.    Kode etik ICCP
Didirikan tahun 1973 dengan maksud memberi sertifikat pada para profesional komputer. Sertifikat ICCP meliputi Certified Computer Programer  (CCP) dan certified in data processing (CDP). Untuk mendapat sertifikat, pelamar harus lulus ujian dan setuju untuk terikat pada kode etik ICCP.
D.    Kodde etik ITAA
Didirikan tahun 1961 sebagai suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Keanggotaanya meliputi ratusan perusahaan seperti Microsoft dan Lotus Development Corporation dan terdiri atas prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa dengan klien.

E.    Model SRI
Idealnya, semua perkumpulan profesional bergabung membuat suatu kode etik. Kode etik tersebut harus membahas tanggung jawab setiap orang dalam profesi dalam hal etika penggunaan komputer. Model SRI ini unik karena tidak terbatas pada profesional komputer yang beroperasi dalam lingkungan bisnis, tetapi juga luas jangkauannya.
Bagaimana pemerintah melalui hukum yang berlaku di Indonesia mengatur hal tersebut
Pemerintah Indonesia melalui hukum yang berlaku di Indonesia telah mengatur berbagai hal terkait implementasi hingga implikasi etis dari penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Ada beberapa undang – undang yang penting yang telah dibuat pemerintah diantaranya sebagai berikut :
1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ada beberapa poin penting dalam UU ini yang mengatur tentang perangkat keras maupun lunak yang digunakan untuk menerapkan sistem informasi diantaranya :
Pasal 15 e : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; tidak melanggar undang-undang.”
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta juga berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU No. 11 tahun 2008 atau UU ITE
Adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE secara garis besar merupakan UU yang didalamnya mengatur tentang :
-    Pornografi di Internet
-    Transaksi di Internet
-    Etika penggunaan Internet


Undang-undang ITE di Indonesia

      Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi & Teknologi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

Pasal 27
     Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi  yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik ,memeras dan mengancam.

Pasal 28
      Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita

bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan

menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30
      Denda Rp. 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.




Hukum Pada Teknologi Informasi
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
a.   Hukum Telematika
Pada saat  ini banyak  kegiatan  sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer  dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi  permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum  yaitu hukum  informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku  transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

b.  Relevansi Etika dan Teknologi
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut :
-        Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
-        Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
-        Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
-        Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.




Rencana Tindakan untuk Mencapai Operasi
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika dalam perusahaan :
1.         Formulasikan suatu kode perilaku
Manajemen harus membuat suatu formulasi kode perilaku yang menyesuaikan dengan tujuan perusahaan.
2.         Tetapkan aturan prosedur
Manajemen harus menetapkan suatu aturan prosedur (SOP) yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa computer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer
3.         Jelaskan sanksi
Manajemen harus menjelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggaran – seperti teguran, penghentian dan tuntutan
4.         Kenali perilaku etis
Manajemen mengenali perilaku etis
5.         Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
6.         Promosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan informasi pada karyawan
7.         Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
8.         Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama
9.         Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
10.       Berikan contoh
Manajemen memberikan contoh implementasi dari implikasi etis teknologi informasi dan komunikasi.
Menempatkan etika komputer dalam perspektif

Berbagai masalah sosial yang gawat ada sekarang ini, karena pemerintah dan organisasi bisnis gagal untuk menegakkan standar etika tertinggi dalam penggunaan komputer. Sepuluh langkah yang dianjurkan Paker dapat diikuti CIO di perusahaan manapun untuk mengantisipasi penerapan etika jasa informasi. Organisasi SIM dipercayakan pada program komputer, pasokan, data, dokumentasi, dan fasilitas yang terus meningkat ukuran dan nilainya. Kita harus memelihara standar kinerja, keamanan dan perilaku yang jelas membantu kita dalam memastikan integritas dan perlindungan berbagai aktiva ini. Karena itu, hal-hal berikut ini harus digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan kerja. Namun keberhasilan program ini tergantung pada kewaspadaan tiap anggota organisasi SIM pada nilai aktiva yang dipercayakan kepadanya. Harus disadari bahwa pelanggaran kepercayaan ini mengakibatkan tindakan pendisiplinan, termasuk pemberhentian. Secara khusus para karyawan harus :
a.     Melakukan semua kegiatan tanpa kecurangan. Hal ini mencakup pencurian atau penyalahgunaan uang, peralatan, pasokan, dokumentasi, program komputer, atau waktu komputer.
b.     Menghindari segala tindakan yang mengkompromikan integritas mereka. Misalnya pemalsuan catatan dan dokumen, modifikasi program dan file produksi tanpa ijin, bersaing bisnis dengan organisasi, atau terlibat dalam perilaku yang mungkin mempengaruhi perusahaan atau reputasinya. Para karyawan tidak boleh menerima hadiah dari pemasok, agen dan pihak-pihak seperti itu.
c.    Menghindari segala tindakan yang mungkin menciptakan situasi berbahaya. Termasuk membawa senjata tersembunyi di tempat kerja, mencederai orang lain atau mengabaikan standar keselamatan dan keamanan.
d.    Tidak menggunakan alkhohol atau obat terlarang saat bekerja dan tidak bekerja di bawah pengaruh alkhohol atau obat terlarang atau kondisi lain yang tidak bugar untuk bekerja.
e.    Memelihara hubungan yang sopan dan profesional dengan para pemakai, rekan kerja dan penyelia. Tugas pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan supervisor dan manajemen serta harus sesuai dengan standar keamanan bekerja. Setiap penemuan pelanggaran perilaku atau keamanan harus segera dilaporkan.
f.    Berpegang pada peraturan kerja dan kebijakan pengupahan lain.
g.    Melindungi kerahasiaan atau informasi yang peka mengenai posisi persaingan perusahaan, rahasia dagang atau aktiva.
h.     Melakukan praktek bisnis yang sehat dalam mengelola sumber daya perusahaan seperti sumber daya manusia, penggunaan komputer, atau jasa luar.
Menerapkan teori pengambilan keputusan pemasaran yang etis pada sistem informasi.
Soft lifting ialah istilah untuk penggandaan ilegal perangkat lunak komputer. Tidak ada teori dari sistem informasi untuk mengatur perilaku tidak etis tersebut. Namun ada satu teori dari pemasaran dapat diterapkan yaitu teori yang dikembangkan oleh S.D. hunt dan S.J. Vitell. Teori ini mencakup dua komponen kunci dari pengambilan keputusan yang etis, yaitu :

1.    Komponen deontologis

Teori deontologis mengasumsikan bahwa ada satu set peraturan atau panduan untuk mengarahkan perilaku etis. Aturan-aturan ini dapat didasarkan pada keyakinan agama, intuisi atau faktor lain.

2.    Komponen teleologis
Teori telelogis mengukur derajat kebenaran atau kesalahan berdasarkan konsekuensinya. Konsekuensi tersebut dapat dilihat dari sudut pandang apa yang terbaik bagi individu yang melakukan tindakan atau apa yang terbaik bagi masyarakat secara keseluruhan.
Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan pemanfaatan teknologi digital.
Perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
Perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Perlindungan terhadap konsumen internet banking.
Perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika moral.
Pencegahan pornografi di dunia internet. Pembentukan hukum teknologi informasi & penegakan hukum.
Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukan hukum perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Asas tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik, Etika, dan Moral. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang bersama dengan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
Dampak etis penerapan teknologi informasi pada perusahaan
1. Dapak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap etika manusia :
– Munculnya perilaku individualism dan egois
Semakin tergantungnya akan informasi teknologi, maka jiwa sosialnya akan berkurang. Misalnya saja orang akan lebih senang bermain media sosial dari pada mengikuti kegiatan sosial atau ibadah.
– Manusia malas melakukan aktifitas yang bermanfaat
Kebanyakan manusia malas untuk melakukan aktifitas. Meraka cenderung bermalas-malasan dengan memainkan game/computer sampai larut malam. Bahkan untuk belajar atau mengerjakan pekerjaan rumah terasa malas untuk dilakukan.
– Penyalahgunaan untuk tindakan kriminal secara online
Pada akhir-akhir ini banyak terjadi penculikan anak melalaui media sosial. Banyak modus yang digunakan sehingga korban merasa percaya dan melakukan pertemuan bahkan kepada orang yang belum dikenal.
– Pencurian keuangan nasabah bank
Pada akhir-akhir ini marak sekali pencurian uang milik nasabah. Para pembobol menggunakan teknologi informasi untuk membobol uang milik nasabah bank tersebut
2. Dapak positif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap etika manusia :
– Mempererat hubungan persaudaraan antar teman, saudara atau keluarga
Dengan adanya media social ataupun alat komunikasi lainnya menjadikan manusia mudah dalam berkomunikasi dengan teman, saudara atau keluarga. Pada kasusu ini jarak bukanlah kendala yang besar, beda nrgarapun bisa saling menyapa dan mengetahui hal-hal penting keluarga, teman atau saudara.
– Membentuk karakter kreatif dan inovatf
Perkembangan teknologi informasi menjdaikan manusia berfikir kreatif dan inovatif untuk menciptakan hal-hal baru yang menarik hati konsumen. Teknologi informasi berusah dirancang dengan menarik, efisien dan meringankan pekerjaan manusia.
– Membentuk karakter cerdas dan berwawasan
Tidak dapat dipunkiri lagi, dengan perkembangan internet saat ini sangat membantu manusi uintuk memperoleh informasi. Di dalam internet terdapat banyak sekali informasi yang bermanfaat khususnya yang menjadikan manusia cerdas dan berwawasan luas. Bahkan pengetahuan Negara lain pun dapat diketahui tanpa kita perlu ke sana.
– Membentuk jiwa entrepreneurship
Dengan berkembangnya tekknologi saat ini, sangat memungkinkan untuk terbentuk lapangan pekerjaan. Banyak sekali peluang bisnis yang sangat mempermudah dan efisisnsi waktu dan tenaga. Terautam dengan memanfaatkan fasilitas internet.
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
Rasa takut.
Keterasingan.
Golongan miskin informasi dan minoritas.
Pentingnya individu.
Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
Makin rentannya organisasi.
Dilanggarnya privasi.
Pengangguran dan pemindahan kerja.
Kurangnya tanggung jawab profesi.
Kaburnya citra manusia.
Langkah-Langkah Untuk Menghadapi Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Desain yang berpusat pada manusia.
Dukungan organisasi.
Perencanaan pekerjaan.
Pendidikan.
Umpan balik dan imbalan.
Meningkatkan kesadaran publik.
Perangkat hukum.
Riset yang maju.



Tabel Dampak Etis Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Perusahaan
JENIS DAMPAK
DAMPAK YANG DITIMBULKAN DARI PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAMPAK BAGI PERUSAHAAN
1. Keuntungan finansial meningkat jika Teknologi Informasi bisa diterapkan dengan baik.
2. Kerugian apabila Teknologi Informasi tidak dimanfaatkan dengan baik.
3. Terjadi pengurangan karyawan akibat digantikan oleh mesin komputer.
DAMPAK BAGI KARYAWAN
1. Potensi PHK karena peranannya sudah dapat digantikan oleh komputer.
2. Karyawan dapat bekerja lebih efektif dan efisien.
3. Karyawan dapat mengukur seberapa jauh kinerja karena ada sistem pelaporan yang jelas.
DAMPAK BAGI KONSUMEN
1. Mampu mengetahui mana perusahaan yang dapat dipercaya dan tidak dapat dipercaya.
2. Konsumen dapat mengetahui informasi yang baik dari perusahaan.
3. Konsumen dapat mengukur seberapa baik kualitas output atau keluaran berupa produk yang dihasilkan atau informasi yang disampaikan oleh perusahaan.


Daftar Pustaka
Putra, Yananto Mihadi. (2018). Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen: Implementasi Sistem Informasi.  FEB - Universitas Mercu Buana: Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Implementasi Sistem Informasi Akuntansi Pada Perusahaan

Sistem Informasi Akuntansi Pada Perusahaan Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi Dibuat oleh : ULMI KALSUM                                       (43217120025)                                            FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Sistem informasi akuntansi merupakan sistem formal yang utama dalam kebanyakan perusahaan. Sistem informasi formal adalah suatu sistem yang menjelaskan secara tertulis tentang tanggungjawab pembuatan informasi. Kejadian financial yang terjadi dikomunikasikan ...
SISTEM INFORMASI MANAGEMENT Tugas Makalah Pengembangan Sistem Informasi Dosen Pengampu Yananto Mihadi Putra, SE.M, Si   Disusun Oleh : Ulmi Kalsum ( 43217120025 ) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta Barat 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.         Latar Belakang Perkembangan peradaban manusia diiringi dengan perkembangan cara penyampaian informasi (yang selanjutnya dikenal dengan istilah Teknologi Informasi) sudah ada sejak zaman dahulu. Mulai dari gambar-gambar yang tak bermakna di dinding-dinding gua, peletakkan tonggak sejarah dalam bentuk prasasti sampai diperkenalkannya dunia arus informasi yang kemudian dikenal dengan nama internet. Sistem Informasi dari setiap zaman akan selalu mengalami perubahan dan pengembangan sistem informasi. Dari tahun ke tahun sistem informasi semakin maju, semakin modern dan semakin luas cakupan informasinya. Peng...

Dampak Pemanfaatan Sistem E - Learning pada Perusahaan

SISTEM INFORMASI MANAGEMENT Tugas Makalah Dampak Pemanfaatan Sistem E- Learning pada Perusahaan Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Dosen Pengampu Yananto Mihadi Putra, SE.M, Si         Disusun Oleh : Ulmi Kalsum ( 43217120025 ) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta Barat 2018 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sejak tahun 1970  teknologi  informasi dan komunikasi di Negara Indonesia berkembang pesat, perkembangan tersebut berjalan secara bertahap. Semenjak terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Indonesia, sangat membantu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada di Indonesia menjadi terarah. Pada orde baru terdapat teknologi informasi dan komunikasi yang baru yaitu internet. Dalam internet terdapat banyak variasi program atau layanan internet yang sangat membantu masyarakat dalam hal sarana in...